JAKARTA,REWA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta menyetop sementara importasi produk susu formula bayi.Langkah
ini diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait potensi risiko keamanan pangan.Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, terdapat dua bets produk susu formula bayi yang terdampak dan telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi dengan batas kuantifikasi kurang dari 0,20 mikrogram per kilogram,” kata Taruna di Jakarta, Rabu (14/1)Produk
yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, yaitu susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Taruna menegaskan, hingga saat ini BPOM belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia dan berkaitan dengan konsumsi produk susu formula bayi tersebut. Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumen produk ini merupakan kelompok rentan, yakni bayi.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Selain itu, BPOM juga menghentikan sementara importasi produk sejenis hingga investigasi dan evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Peringatan keamanan pangan global terkait produk susu formula bayi ini sebelumnya juga dikeluarkan oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN)BPOM
memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan pangan internasional serta melakukan pengawasan ketat guna menjamin keamanan produk pangan yang beredar di Indonesia.












