BERITA  

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Sidang III

JAKARTA,REWA — Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam masa sidang III yang berlangsung hingga sebulan ke depan. Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda penting Komisi III dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait pemulihan aset negara.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU tersebut.“Rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. BKD juga sudah menyiapkan drafnya, termasuk naskah akademik dan berbagai kelengkapannya,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1)Safaruddin

menyebut Komisi III DPR akan menggelar rapat perdana pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1). Rapat awal itu rencananya akan diisi dengan agenda mendengarkan pandangan serta masukan dari para pakar dan akademisi.“Yang penting kita sudah memulai. Kalau sudah mulai, tentu kita harus mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan progres RUU Perampasan Aset.Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan atau pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan.Eddy menjelaskan, sistem hukum yang berlaku saat ini hanya mengenal pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).Menurutnya

, ke depan Indonesia perlu mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yakni pemulihan aset tanpa menunggu putusan pidana.“NCBAF ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana dan juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya dilakukan bersamaan dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Hal itu berkaitan dengan perubahan pendekatan dari istilah perampasan menjadi pemulihan aset.

“Kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu seharusnya masuk dalam konsep asset recovery. Artinya, pemulihan aset bisa dilakukan tanpa proses pidana,” kata Soedeson.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *